
Sidang BPUPKI ( Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ) sejak tanggal 29 mei hingga 1 juni merumuskan gagasan pembentukan landasan ideologi negara Indonesia. Bahkan seluruh foundhing fathers berkumpul untuk memberikan gagasan rumusan tentang landasan berpijak kehidupan negara Indonesia pasca kemeredekaan. Pidato Bung Karno mengakhiri sidang BPUPKI 1 juni 1945 dengan memberikan konsepsi landasan ideologi dan falsafah bangsa Indonesia adalah pancasila, yang kemudian di sepakati menjadi landasan ideologi bangsa Indonesia. Pancasila lahir berangkat dari konsensus fakta kehidupan yang terjadi di bangsa Indonesia. Kehidupan Komunal rakyat Indonesia yang menciptakan suasana harmonis, kerukunan dan gotong royong. Bahkan bung karno menyampaikan bahwa apabila makna pancasila di peras akan menjadi Trisila yaitu Sosio Nasionalis,Sosio Demokratis dan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sosio Nasionalis mempunyai makna bahwa bangsa paham nation atau kebangsaan Indonesia jelas berbeda dari negara lainya. Perbedaan paham kebangsaan Indonesia adalah tidak berlandaskan kecintaan terhadap bangsa yang sempit, melainkan sebuah konfigurasi akan nilai-nilai humanisme Internasional. Kemudian makna yang terkandung dalam Sosio Demokratis yang di anut oleh bangsa Indonesia yaitu proses kehidupan bangsa dan negara berlandaskan sistem demokrasi ( penyelenggaran negara dari rakyat untuk rakyat ), namun juga bukan demokrasi liberal milik barat. Melainkan demokrasi yang memberikan kemakmuran dan secara komunal kepada segenap rakyat Indonesia. Sedangkan konsepsi Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung nilai bahwa segenap rakyat Indonesia mempercayai akan keberadaan Tuhan Yang Maha Esa, dimana memberikan penghidupan dan perlindungan kepada seluruh rakyat Indonesia. Makna lain dalam Konsensus Ketuhanan yang Maha Esa bahwa rakyat Indonesia berangkat dari keragaman kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, meskipun rakyat Indonesia berbeda kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dapat hidup secara harmonis dan saling menghormati. Bahkan Bung Karno menyebutkan jika Trisila di peras kembali akan Ekasila yang mempunyai makna Gotong Royong. Hal ini memperlihatkan bahwa pembentukan negara Indonesia berangkat dari ideologi sosialis yang bertujuan untuk menciptkan tatanan masyrakat yang adil dan sejahtera bagi segenap komponen bangsa. Sangat jelas untuk mewujudkan cita-cita nasional sebagaimana amanat butir sila dalam pancasila, bahwa pancasila harus mampu termanifestasikan dalam seluruh sendi kehidupan bangsa Indonesia.
Namun jikalau kita refleksikan perjalanan pancasila hingga hari ini kemerdekaan menginjak usia 65 tahun pancasila belum mampu benar-benar di jadikan landasan kehidupan bangsa Indonesia. Beberapa persoalan yang menderu kehidupan bangsa Ini seperti : Kekerasan mengatasnamakan agama, suku dan kelompok, Lahirnya perda ( peraturan daerah ) berdasarkan hukum agama dibeberapa daerah, kasus pencurian uang rakyat melalui Korupsi, pemilihan umum sistem pemilihan langsung hingga tingkat Kabupaten/Kota yang menguras APBN serta APBD, tingkat kemiskinan yang semakin meninggi, perampokan terlindungi hukum akan sumber daya alam strategis oleh perusahaan Multi National Corporation dan Trans National Corporation, budaya konsumtifisme dan hedonisme di kalangan generasi penerus bangsa dan persoalan lainnya yang tidak mencerminkan sikap hidup kita berlandaskan pancasila.
Nampaknya perlu untuk membumikan kembali pancasila sebagai landasan ideologi bangsa yang benar-benar terimplementasikan dalam setiap aspek kehidupan. Resolusi menggemakan pancasila dalam sendi kehidupan berbangsa dan bernegara harus di tinjau dari berbagai aspek yang melandasi kehidupan, antara lain yaitu tinjuan yuridis, sosiologis dan filosofis. Tinjauan yuridis mengatur bahwa pancasila harus menjiwai setiap produk peraturan perundang-undangan atau mempunyai arti menjadi sumber dari segala sumber hukum. Hal ini di karenakan pancasila merupakan norma dasar ( ground norm ) yang menjiwai peraturan perundang-undangan di Indonesia Dalam praksisnya perlu adanya juga peninjauan kembali peraturan perundang-undangan yang sudah terbentuk, namun tidak sesuai dengan nilai-nilai pancasila semisal : meninjau kembali peraturan daerah yang di dasarkan ajaran agama tertentu, merekontrak karya kesepakatan hukum tentang pengelolaan sumber daya alam oleh perusahaan asing yang merugikan Indonesia dan meninjau kembali peraturan perudang-undangan tentang pemilihan umum yang melegitimasi pemilu langsung hingga tingkatan kabupaten/kota karena sudah hanya melahirkan demokrasi prosedural yang menghabiskan APBN dan APBD juga tidak sesuai dengan nilai perwakilan untuk kemufakatan sebagaimana amanat sila ke empat pancasila. Implementasi pembentukan produk hukum juga harus menjiwai rasa keadilan dan kemanusiaan sesuai dengan amanat pancasila.
Tinjaun sosiologis pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu segenap komponen bangsa Indonesia harus mempunyai komitemen untuk melandasi kehidupan sosialnya sesuai dengan nilai-nilai pancasila. Pancasila harus di wujudkan dengan aktualisasi nyata dalam perjalanan bangsa Indonesia meskipun perubahan tahun dan zaman mewarnai jalannya kehidupan rakyat Indonesia. Pancasila juga harus mampu menjawab tantangan negatif dampak dari arus deras globalisasi yang banyak mengancam tatanan sosial rakyat Indonesia, semisal : bahaya akan paham liberalistik, individualistik dan hedonisme. Jiwa gotong royong, saling menghargai perbedaan dan kepedulian terhadap sebagai aspek fundamental dalam kehidupan sosial harus terjiwai di seluruh elemen bangsa. Pemerintah selaku pemangku amanat penderitaan rakyat juga setiap kebijakannya harus mampu memberikan rasa kemanusiaan dan keadilan sosial. Proses mencari kesepakatan bersama melalui musyawarah sebagai identitas bangsa ( kearifan Lokal ) harus mampu tereduksi baik dalam menjalankan amanat pemerintahan maupun bidang masyarakat yang lebih luas.
Tinjaun filsafat bahwa jiwa bangsa Indonesia harus sesuai dengan pancasila. Pancasila harus mampu di hayati dalam nurani selurh insan rakyat Indonesia dan kemudian teraktualisasikan dalam sendi kehidupan berbangsa. Filsafat pancasila harus termanifestasikan sebagai rohnya keilmuan dan pengetahuan, karena nilai keilmuan dan pengetahuan masuk dalam aspek pendidikan, sedangkan ranah pendidikan merupakan sendi fundamental dalam membangun sebuah bangsa yang berdaulat bidang politik, berdikari bidang ekonomi dan berkepribadian dalam bidang kebudayaan. Pola manifestasi nilai pancasila dalam dunia pendidikan jangan hanya di jadikan pelengkap mata pelajaran/perkuliahan, melainkan ada penanaman nilai sosialis dan humanis yang mampu menjiwai generasi penerus bangsa.
Sudah saatnya saudara-saudaraku kita kembali kepada ajaran pancasila 1 juni 1945, yang bertujuan untuk mewujudkan cita-cita nasional. Kolektifitas dan komitmen membangun negara Indonesia yang welfare state ( kesejahteraan rakyat ) untuk seluruh elemen rakyat Indonesia hanya mampu di landasi menggunakan pancasila, karena penggalian nilai pancasila di rangkum dari kebiasaan dan kebudayaan bangsa Indonesia. Jayalah bangsaku, Jayalah negeriku Indonesia.
Oleh : Adji Prakoso
(Mahasiswa fh unud dan presiden bem unud)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar