Hidup Mahasiswa Indonesia!!!!
Hidup Rakyat Indonesia!!!!!
Dasar Pemikiran
Mahasiswa sebagai simbol intelektulitas muda yang bergelut dengan dunia, sudah menjadi titahnya untuk bergerak tidak hanya kepentingan pribadi maupun kelompoknya. Melainkan tersatukan dengan rakyat tertindas yang di intimidasi oleh rezim lalim yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat Mengapa harus berjuang dengan rakyat tertindas?. Sebab perjuangan mengabdikan diri demi kepentingan rakyat tertindas di ejawantahkan dalam landasan filosofi perguruan tinggi “Tri Dharma Perguruan Tinggi”, khususnya dalam uraian ketiga yaitu klausul pengabdian masyarakat. Impelementasi praksis tentang makna pengabdian masyarakat sepantasnya menjadi bagian integral dalam kehidupan sehari-hari mahasiswa. Selain bahwa kenikmatan mengenyam dunia pendidikan formil, tidak lain juga berkat perasan keringat petani, nelayan, buruh, dan kaum kecil yang terdisbusikan melalui pembayaran pajak penghasilannya demi terbangunnya megahnya gedung-gedung perkuliahan beserta fasilitas penunjangnya. Akan sangat pongkahnya seorang mahasiswa yang melupakan titahnya untuk terus bergerak bersama rakyat. Jika merefleksikan secara historis bahwa catatan tinta emas perjuangan mahasiswa selalu berlandaskan suara rakyat tertindas.
Mahasiswa Udayana sebagai bagian integral perjuangan mahasiswa di seluruh Indonesia , berkomitmen untuk tetap berada di rel perjuangan bersama rakyat tertindas. Komitmen ini yang akan tergelorakan dalam setiap langkah yang kami jalani, termasuk untuk berjuang bersama peduduk desa sumber kelampok kabupaten Buleleng untuk mempertahankan hak atas tanah yang sudah turun temurun di diami. Bahkan proses Alangkah sangat tidak bijaknya pemegang kebijakan tertinggi Provinsi “ Gubernur Bali “ bapak Mangku Pastika yang memberikan statement di salah satu media cetak belum lama ini untuk merebut tanah di sumber kelampok tanpa memperhatikan kondisi sosial dan perekonomian masyarakat. Seharusnya seorang “Gubernur” menjalankan tatanan kehidupan pemerintahan di landaskan kepetingan rakyatnya, karena kekuasaan Selain itu juga keinginan pemerintah provinsi Bali untuk merebut tanah yang menjadi bagian integral penduduk desa sumber kelampok selama ini di sampaikan oleh beberapa oknum “Wakil Rakyat” yang duduk di DPRD Bali, sungguh sangat ironis realitas yang terjadi karena seharusnya wakil rakyat bersuara dan bertindak di dasarkan kepentingan rakyat bukan malah kontradiktif dengan jeritan ketertindasan rakyat. Maka dengan ini kami Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Udayana akan menyampaikan kaijan ilmiah untuk mendukung perjuangan bersama kami dengan rakyat.
Tinjauan Filosofis
Sidang BPUPKI 1 Juni 1945 seluruh founding fathers “ pendiri bangsa “ menyepakati untuk membangun sebuah konsepsi dasar negara atau landasan filosofi untuk mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia. Kesepakatan landasan filosofi bangsa Indonesia tersebut di namakan pancasila, sebagaimana mengutip untaian kata yang terejawantahkan dalam pidato politik Bung Karno dalam sidang BPUPKI 1 juni 1945. Pancasila bukan hadir melalui pemikiran sejenak, melainkan sebuah penggalian yang di lakukan oleh Soekarno selama berpuluh-puluh tahun. Penggalian nilai-nilai yang termaktub dalam pancasila berangkat dari pengalaman Bung Karno melawan kolonialisme dan imperialisme bangsa asing, jelas pengalaman yang tidak menjadi menara gading dengan perjuangan rakyat terjajah melainkaan kesatuan fikiran dan tindakan. Nilai-nilai pancasila pun berangkat dari realitas sosial masyarakat Indonesia yang pluralis, hidup secara komunal dan berkeadilan sosial. Makna ini akan kita temukan apabila kita resapi nilai-nilai pancasila dan teraktualisasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Pancasila sebagai dasar negara harus mampu tertuangkan dalam sendi-sendi kehidupan berbangsa. Bukan sebagaimana tejadi zaman orde baru, dimana pancasila hanya di jadikan alat untuk melanggengkan kekausaan otoritarianisme. Konsepsi asas tunggal pancasila zaman orde baru berkuasa hanya tertuang menjadi produk legalitas formil, yang aplikasinya menyimpang dari resapan nilai pancasila. Bahkan Pancasila di tangan Orde Baru menjadi doktrin resmi berupa butir–butir Pedoman Penghayatan dan Pelaksanaan Pancasila (P4) yang dioperasionalisasikan dalam forum–forum resmi penataran dan litsus negara oleh aparatus pendidikan, birokrasi dan militer. Penguasaan P4 kemudian menjadi ukuran bagi sesuatu yang oleh negara dianggap sebagai kadar komitmen terhadap Pancasila. Pada praktiknya, ada kesenjangan antara nilai–nilai ideal dalam penjabaran Pancasila dengan praktek kenegaraan. Tak hanya itu, Pancasila pun digunakan sebagai instrumen untuk menata politik yang muaranya adalah menjaga legitimasi dan stabilitas kekuasaan rezim yang berlangsung. Atas nama Pancasila, penguasa secara sewenang–wenang bertindak represif terhadap masyarakat yang kritis
Pasca reformasi bergulir mengganti rezim otoriter orde baru dengan kepemimpinan baru. Sepantasnya perlu adanya revitalisasi terhadap nilai-nilai pancasila untuk tertuangkan dalam kehidupan berbangsa. Sebagaimana persoalan tanah di desa sumber merupakan wujud bahwa detik ini pemerintah provinsi bali dan DPRD Bali bertindak tidak pancasilais, karena statement untuk merebut tanah sumber kelampok di media cetak menunjukan kebijakan akan “MERAMPAS” tanah yang sudah di diami rakyat bahkan sebelum bergemanya kemerdekaan Indonesia dan “MEMISKINKAN” rakyat apabila kebijakan ini di terapkan karena rakyat di paksa untuk keluar dari tempat bersandar mengebulkan asap dapur rakyat ( mata pencaharian ). Tindakan ini bertentangan dengan beberapa makna yang tertuang jelas dalam beberapa pasal yang antara lain yaitu
· Pasal 2 : kemanusian yang adil dan beradab
· Pasal 4 : Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
· Pasal 5 : Keadilan Sosial Bagi seluruh rakyat Indonesia
Dalam pengamalan pancasila sila ke dua “ kemanusiaan yang adil dan berada “ bahwa statement gubernur selaku penyelenggara kebijakan pemerintahan di tingkat Provinsi, yang menyatakan akan merebut tanah sumber kelampok jelas bertentangan dengan prinsip humanisme ( kemanusian ). Hal ini di karenakan penduduk sumber kelampok sudah terintegrasi dengan tanah yang di diaminya, karena seluruh penghidupannnya bersandar dari tanah tersebut, khususnya untuk tempat berteduh dari teriknya matahari dan derasnya hujan. Sebagian lagi bahkan juga menggantungkan roda perekonomiannya dari tanah yang di miliki dalam wilayah desa sumber kelampok baik untuk bidang pertanian ataupun perdagangan. Akan sangat tidak manusiawi kebijakan yang di ambil Gubernur untuk merebut tanah tersebut dari tangan penduduk desa sumber kelampok. Pentingnya peninjuan ulang kembali oleh Gubernur terhadap rencana merebut tanah sumber kelampok dari tangan rakyat untuk tetap mengeksistensikan dan menggaungkan Pancasila sebagai dasar negara yang teraktualisasikan dalam kebijakan Pemerintah Provinsi bali yang pastinya akan memasyarakat, serta membuat pemimpin di cintai oleh rakyat yang akan di pimpinnya. Apalagi idiom kata merebut teridentifikasikan dengan pengambilan secara paksa dengan cara apapun, yang akan terindikasi buruk terhadap gesekan ( bentrokan fisik ) antara pemerintah dengan penduduk. Jelas kita pasti tidak menginginkan tragedi “ Tanjung Priok “ yang belum ini terjadi kembali berulang di Bali.
Pengamalan sila ke 4 pancasila yaitu Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan merupakan hal yang menjadi fundamental dalam setiap pengambilan keputusan untuk mencapai kemufakatan ( tujuan bersama ). Nampak jelas bahwa rencana pengambilan kebijakan tidak di landaskan nilai yang terkandung sila ke 4 pancasila ini. Kondisi idealnya pemerintah provins dan wakil rakyat yang duduk di DPRD Provinsi bali bersinergi dengan Pemerintah Kabuptaen Buleleng dan DPRD Buleleng untuk mendiskusikan persoalan terjadi di sumber kelampok yang secara historis sudah terjadi berpuluh-puluh tahun. Bahkan alangkah bijaksananya, jikalau perwakilan masyarakat sumber kelampok di libatkan untuk memberikan gambaran dan penjelasan tentang keinginan masyarakat agar nantinya keputusan yang di keluarkan oleh Gubernur mampu teraktualisasikan secara bijaksana. Persoalan ini sudah seharusnya untuk terdiskusikan bersama antara stakeholder yang bersangkutan, agar di temukan benang merah penyelesaian persoalan tanah di desa sumber kelampok yang sesuai dengan keinginan masyarakat.
Rencana pengambilan kebijakan untuk merebut tanah sumber kelampok juga sangat terinci melanggar ketentuan nilai yang termaktub dalam sila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sangat jelas sektor kehidupan ekonomi dan sosial warga akan sangat terganggu apabila rencana merebut tanah sumber kelampok di realisasikan. Jelas akan banyak jumlah penduduk yang kehilangan tempat untuk berteduh dan mata pencaharian. Bertambah juga anak yang tidak mampu mengenyam pendidikan karena orang tuanya tidak lagi mempuyai lahan yang mampu di garap untuk menghidupi keluarganya. Selain itu di sisi lainnya Gubernur dan wakil rakyat berkehidupan mewah. Memang benar bahwa teori keadilan tidak harus semuanya sejajar secara proposional, namun minimal tidak ada jurang pemisah yang jauh antara si kaya dan miskin, antara rakyat dengan wakil rakyatnya. Semua harus saling bahu membahu untuk mewujudkan masyarakat Indonesia pada umumnya dan Bali pada khususnya yang berkeadilan sosial.
Selain berangkat dari nilai-nilai filosofi pancasila sebagai dasar negara Indonesia yang harus kita patuhi dan tegakan, Kami menyadari bahwa tinjauan filosofi harus juga berangkat dari nilai agama yang universal dan suci. Seluruh agama yang terdapat di seluruh penjuru dunia, semuanya memberikan pencerahan bahwa kehidupan tidak mengekesploitasi antar sesama manusia atau dalam artian harus saling menghormati. Tidak adalagi penjajahan atau pembodohan terhadap masyarakat kecil, karena di mata Tuhan Yang Maha Esa kedudukannya adalah egaliter tidak ada pejabat ataupun rakyat biasa. Selain itu kepemimpinan adalah sebuah anugrah yang di berikan seseorang untuk menjalankan sesuai dengan tanggung jawab yang di berikan. Jikalau kepemimpinan di berikan melalui tuhan dengan perantara rakyat tertindas, sudah seharusnya seorang pemimpin bertindak untuk menjadi martir dari rakyat tertindas agar dapat keluar dari ketertindasannya.
Tinjauan Ekonomi
Sektor perekonomian adalah bidang tervital dalam sendi kehidupan individu maupun kelompok. Bahkan secara etimologis ekonomi mempunyai arti yaitu salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Istilah "ekonomi" sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos), atau "peraturan, aturan, hukum," dan secara garis besar diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga." Jadi sangat tertoreh dengan jelas bahwa sektor ekonomi merupakan bidang utama dalam kehidupan manusia, karena berkaitan erat, bahkan mendasari keberlangsungan kehidupan manusia. Selain itu konsepsi hak atas kehidupan ekonomi yang layak dan hak atas pekerjaan terkamaktub dalam Hak dasar manusia yang sering di sebut dengan Hak asasi manusia. Meskipun pada mulanya kesepakatan tentang hak asasi manusia yang di sepakati dalam Deklarasi Human Rights pada tahun 1948, melihat perkembangan historis dan kemajuan peradaban bahwa dunia merumuskan hak atas ekonomi, sosial dan budaya merupakan integrasi dalam hak dasar manusia, kemudian masyarakat internasional telah menyepakati sebuah konvenan yang khusus mengatur hak-hak individu dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya (ICESCR) pada tahun 1966. Dengan adanya instrumen hukum HAM internasional yang mengatur hak individu atas hak ekonomi membuktikan bagaimana pentingnya hukum ekonomi internasional untuk memasukkan HAM didalamnya. Pendekatan yang selama ini digunakan dalam hukum ekonomi internasional harus mulai berubah. Fokus yang diberikan tidak saja mengurusi masalah hak dan kewajiban negara, perusahaan-perusahaan internasional (MNC), namun juga harus berpihak pada kesejahteraan dan kemakmuran individu. Dalam konteks nasional bahwa hak dasar atas perekonomian yang layak termanifestasi dalam beberapa peraturan perundang-undangan untuk menjamin legalitas penerapanya, serta terhindar dari penyalahgunaan kekuasaan atas hak dasar manusia, khususnya dalam bidang ekonomi. Beberapa produk peraturan perundang-undangan semisal Landasan hukum tertinggi / Konstitusional yaitu Undang-Undang Dasar 1945 khususnya pasal 33 pasal 1 yang menyatakan bahwa perekonomian Indoenesia di bangun berdasarkan asas kekeluargaan., Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan peraturan perundang-undangan lainnya yang melegitimasi kepentingan manusia atas hak ekonomi. Selain itu apabila kita kaji secara teoritis bahwa sistem perekonomian Indonesia terbangun di pengaruhi oleh landasan filosofi bangsa yaitu pancasila. Nilai-nilai ekonomi yang terkandung dalam pancasila sangat rigid ( terperinci ) dengan memberikan gambaran bahwa tatanan perkenomian berlandasakan sistem yang adil secara komunal dan tidak adanya penghisapan antar sesama manusia.
Jikalau rencana pengambilan kebijakan yang akan di terapkan oleh Gubernur untuk merebut tanah desa sumber kelampok, akan tergambarkan jelas bahwa gubernur tidak sesuai dengan konsepsi perekonomian Indonesia. Bahwa gubernur akan menghancurkan kehidupan perekonomian secara berkeadilan sosial sebagaimana terlandaskan dalam pancasila sebagai konsensus dasar perekonomian Indonesia. Apalagi isu yang bergulir kencang bahwa sumber kelampok akan di sulap untuk kepentingan pengembangan pariwisata. Rencana pengembangan pariwisata di daerah sumber kelampok tidak ada persoalan sebenarnya, asalkan di landasi untuk kepentingan sosial masyarakat dan berdampak tersejahterahkannya penduduk desa tersebut. Selain itu dampak ekonomi merebut tanah yang sudah lama di tinggali rakyat adalah akan bertambahnya rakyat yang kehilangan tempat tinggal dan pekerjaan. Seharusnya pembangunan kebijakan ekonomi yang di ambil pemerintah provinsi adalah penguatan sektor ekonomi rakyat dengan memberikan dana stimulus pengembangan usaha kecil dan menengah. Bukan malah berencana menambah pengaguran dengan cara mengambil tempat penduduk sumber kelampok bersandar sendi perekonomiannya. Selain itu rencana kebijakan untuk merebut tanah desa sumber kelampok jelas bertentangan dengan konsepsi Internasional tentang hak asasi manusia yaitu tepatnya hak dasar atas ekonomi. Manifestasi bentuk dalam hak dasar atas ekonomi yaitu hak untuk mendapatkan pekerjaan, untuk menikmati standar kehidupan yang layak, untuk istirahat dan bersenang-senang, serta untuk memperoleh jaminan selama sakit, cacat, atau tua. Seharusnye rencana kebijakan pembangunan ekonomi bersandar dengan konsepsi hak dasar atas ekonomi tersebut, karena Indonesia juga bagian dari penduduk Internasional yang harus patuh terhadap kepentingan masyarakat luas. Selain itu dalam janji kampanye Seorang Bapak Made Mangku Pastika sebelum menaiki pucuk pimpinan pemerintahan Provinsi Bali akan menggunakan konsepsi Bali yang Mandara ( Maju, aman, damai dan sejahtera ) sebuah filosofi sangat inovatif dan responsif untuk membangun tatanan kehidupan masyarakat Bali yang lebih baik. Namun nampaknya bapak Gubernur agak sedikit lupa atas janji kampanye dengan rakyat. Kebijakan yang akan di ambil untuk merebut tanah desa sumber kelampok jelas menjauhkan masyarakat Bali yang maju dan sejahtera. Karena barometer keberhasilan kesejahteraan penduduk ternilai dengan majunya usaha rakyat dan kondisi kehidupannya berkecukupan ( sederhana ). Malah sebaliknya kewajiban pemegang amanat penderitaan rakyat dalam hal ini “ Gubernur “ bertindak mendorong sektor pengembangan ekonomi rakyat.
Tinjaun Yuridis ( hukum )
Setiap pelaksanaan kehidupan bernegara selalu bersandar pada konsepsi penegakan dan keadilan hukum. Dalam hal pelaksanaan kehidupan pemerintahan baik di pusat maupun daerah selalu berlandaskan hukum, hal ini di karenakan untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan yang tidak sesuai dengan kehendak rakyat. Landasan Konstitusional ( Undang-Undang Dasar 1945 ) pasal 1 ayat 3 pun menyatakan bahwa negara Indonesia berdasarkan negara hukum. Jadi sangat rinci bahwa pelaksanaan pemerintahan berdasarkan hukum yang berlaku. Secara konseptual rencana gubernur merebut tanah di desa sumber kelampok Kabupaten Buleleng sangat bertentangan dengan beberapa aturan huku, yang pertama bertentangan dengan landasan tertinggi hukum Indonesia ( Konstitusi ) yaitu Undang-Undang Dasar 1945 tepatnya pasal 33 ayat1 dan 3. Dalam pasal 33 ayat 1 seharusnya konsep pembangunan Indonesia berlandaskan asas kekelurgaan, sedangkan rencana kebijakan kontraproduktif dengan amanat pasal tersebut karena penduduk desa sumber kelampok akan berdampak terjadinya pengaguran dan kehilangan tempat tinggal secara massal. Selain itu dalam pasal 33 ayat 3 yang menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kontraproduktifnya rencana kebijakan Gubernur untuk merebut tanah desa sumber kelampok dengan amanat pasal 33 ayat 3 tersebut, karena apabila berlandaskan pasal 33 ayat 3 tersebut bahwa tidak akan ada rencana perebuatan tanah yang berdampak penduduk desa sumber kelampok tidak mampu mengakses bumi, air dan kekayaan alam untuk kesejahteraannya. Dalam Undang-Undang no 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria sendiri melalui Pasal 16, memberikan landasan hukum bagi pengambilan tanah hak ini dengan menentukan : Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak menurut cara yang diatur dengan Undang-Undang. Amanat kepentingan umum sebagaimana di jelaskan dalam undang-undang no 5 tahun 1960, memungkinkan penduduk desa sumber kelampok untuk memohonkan hak atas kepemilikan tanah negara yang sudah di diami berpuluh-puluh tahun bahkan sebelum kemerdekaan Indonesia. Apalagi kepentingan penduduk sumber kelampok untuk memohon kepemilikan tanah untuk melegitimasi tempat atau wilayah yang di tinggali untuk berteduh dari hujan dan teriknya matahari.Selain itu untuk menghidupi keberlangsungan kehidupan keluarganya melalui sektor pertanian yang di kembangkan pada daerah sumber kelampok tersebut. Selain itu penguatan permohonan kepemilikan atas tanah di desa sumber kelampok melalui produk hukum pelaksana yaitu peraturan pemerintah no 11 tahun 2010 juga memberikan peluang kepada penduduk desa sumber kelampok untuk memohon hak atas kepemilikan tanah sumber kelampok yang sudah terintegrasi dengan penduduk selama berpuluh-puluh tahun
Maka di dasarkan atas kajian dari berbagai sektor tinjauan baik dari segi filosofis, ekonomi dan hukum dengan tegas kami akan selalu berjuang bersama rakyat. Dengan ini kami mengajukan beberapa tuntutan yang antara lain berisi :
- Hentikan rencana kebijakan merebut tanah desa sumber kelampok oleh Gubernur dan kroni-kroninya
- Kabulkan permohonan atas kepemilikan tanah di desa sumber kelampok oleh penduduk desa sumber kelampok Kabupaten Buleleng
- Tingkatkan pengembangan sektor fundamental yaitu ekonomi dan pendidikan di desa sumber kelampok untuk menciptakan kesejateran penduduk sumber kelampok
Kami akan terus bersama rakyat sampai dengan kepentingan penduduk desa sumber kelampok di penuhi rezim, karena inilah teriakan jeriatan rakyat tertindas. Biarlah kami menjadi martir-martir rakyat Oleh : adji prakoso ( presiden mahasiswa udayana )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar