Senin, 16 Mei 2011

Jaminan Sosial untuk seluruh rakyat hanya angan2

Negara sebagai wadah bangsa menggambarkan cita-cita kehidupan bangsa. Paham plato mengenai negara adalah keinginan kerja sama antara manusia untuk memenuhi kepentingan mereka. Kesatuan mereka inilah kemudian di sebut masyarakat dan masyarakat itu adalah negara, antara sifat-sifat manusia untuk memenuhi kepentingan mereka.

Menurut R Kranenburg bahwa negara itu pada hakekatnya adalah suatu organisasi kekuasaan di ciptakan oleh sekelompok manusia yang di sebut bangsa. Jadi menurut Kranenburg terlebih dahulu harus ada sekelompok manusia yang mempunyai kesadaran untuk mendirikan suatu organisasi, dengan tujuan memelihara kepentingan kelompok tersebut . “Aristoteles mengatakan bahwa negara adalah suatu persekutuan hidup yang berbeda di jenjang tertinggi. Negara adalah persekutuan hidup yang paling berdaulat di antara persekutuan hidup lainnya” .

Dalam penjelasan mengenai sistem pemerintahan negara Indonesia di jelaskan, Negara Indonesia berdasarkan atas hukum ( Rechtstaat) tidak berdasarkan kekuasaan belaka ( Machtstaat )”. Sekian puluh tahun kemudian konsep tersebut lebih di pertegas melalui amandemen ke empat dan di masukan dalam batang tubuh konstitusi, yaitu bab I tentang Bentuk dan Kedaulatan. Dalam Pasal 1 ayat 3 di tulis Negara Indonesia adalah negara hukum.
Terdapat korelasi yang jelas antara negara hukum yang bertumpu kepada konstitusi dan peraturan perundang-undangan, dengan kedaulatan rakyat, yang di jalankan melalui sistem demokrasi. Korelasi ini tampak dari kemunculan istilah demokrasi konstitusional. Dalam sistem demokrasi, penyelenggaraan negara itu harus bertumpu pada partisipasi dan kepentingan rakyat . ”Gagasan tentang perlindungan ham dan kedaulatan rakyat telah mununtut suatu sistem negara hukum yang demokratis dengan sistem pemerintahan yang dapat mengimplementasikan prinsip tersebut” .

Amanat penyelenggara negara dalam melaksanakan kedaulatan rakyat dan implementasi HAM ( Hak Asasi Manusia ) yang salah satunya di jalankan dengan perlindungan hukum atas hak warga negara atas perlindungan jaminan sosial. Hak seluruh warga negara untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial dilindungi secara yuridis oleh sumber hukum formil paling tinggi yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dalam pasal 28H ayat 3 yang menyebutkan bahwa “setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”.

Selain itu amanat lainnya dalam pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Bunyi dari amanat tersebut ayat 2 : Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Implementasi dari amanat undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yaitu di bentuknya undang-undang no 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial negara. Dalam pasal 1 ayat 1 undang-undang no 40 tahun 2004 tetang sistem jaminan sosial menyampaikan yang dimaksud dengan jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

Sedangkan pasal 1 ayat 5 Undang-Undang no 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial negara mengamanatkan badan hukum penyelenggara program jaminan sosial yaitu Badan Penyelenggara Jaminan sosial. Hal Ini dipertegas pasal 5 ayat 1 Undang-Undang no 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial negara bahwa Badan. Penyelenggara Jaminan Sosial harus dibentuk Undang-Undang. Perlindungan jaminan sosial bagi warga negara yang miskin juga terjabarkan dalam pasal 17 ayat 4 Undang-Undang no 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial negara bahwa iuran program jaminan sosial bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu di bayar pemerintah. Amanat lain harus di laksanakannya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh warga negara terjabarkan dalam undang-undang no 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia pasal 41 ayat 1 yang berbunyi : Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang di butuhkan untuk hidup layak serta perkembangan pribadinya yang utuh.

Berkaitan dengan hak asasi manusia yang di dalamnya membahas mengenai jaminan sosial bahwa negara Indonesia sudah terikat dengan konvenan internasional tentang hak ekonomi, sosial dan budaya. Konvenan ini sudah disahkan dalam bentuk undang-undang no 11 tahun 2005 tentang pengesahan international covenant on economic, social and cultural right ( kovenan Internasional Tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya ) yaitu dalam pasal a. Article 9 (Pasal 9): The States Parties to the present Covenant recognize the right of everyone to social security, including social insurance. (Negara Pihak dalam Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas jaminan sosial, termasuk asuransi sosial)

Terbentuknya Undang-Undang no 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Negara merupakan harapan bagi peningkatan kesejahteraan dan jaminan sosial kepada rakyat Indonesia yang akan menjamin seluruh rakyat Indonesia bukan hanya jaminan kesehatan saja, tetapi jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian. Sebuah sistem yang ideal untuk kesejahteraan rakyat Indonesia sehingga seluruh rakyat dapat hidup layak dan terpenuhi kebutuhan dasarnya.

Data badan Pusat Statistik tahun 2009 di Indonesia untuk jumlah penduduk miskin yaitu 14,15 % atau sekitar 32,53 juta orang, dan sebagian besar tersebar di desa yang jumlahnya 17,35 % atau 20,62juta orang dan untuk di kota sebesar 10,72 % persen atau 11,91 juta orang’ . Data tersebut membuktikan bahwa sebagian besar rakyat indonesia sangat rentan mengalami krisis.
Namun persoalannya hingga hari undang-undang sistem jaminan sosial negara belum mampu di implementasikan , karena belum di bentuk undang-undang badan penyelenggara jaminan sosial sebagai badan hukum yang menyelenggarakan program jaminan sosial. Menteri Keuangan, Agus Martowardojo mengakui penyelesaian RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) masih terhambat, karena belum ada kesepakatan antara pemerintah dengan DPR RI. " Menurut Menkeu, pemerintah menginginkan pembentukan BPJS ditetapkan dalam RUU tersebut, namun aturan yang mengatur tetap dijelaskan dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diterbitkan pada 2004. Namun, DPR menginginkan pembentukan serta aturan yang mengatur BPJS juga ditetapkan dalam RUU BPJS “. Melihat UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diterbitkan pada 2004, artinya sudah hampir tujuh tahun sejak UU tersebut disahkan, belum ada satu pun amanah UU SJSN yang dijalankan pemerintah, karena badan penyelenggaranya belum juga terbentuk. Bahkan, sesuai UU SJSN, tenggat UU BPJS sudah lewat dua tahun lalu, tepatnya 19 Oktober 2009.

Selain itu juga belum di buatnya peraturan pemerintah yang mengatur pemberian iuran kepada warga negara yang tidak mampu sebagaimana amanat UU SJSN tersebut, Beberapa hal yang harus diatur dalam PP termasuk ketentuan kewajiban negara untuk membayarkan iuran jaminan sosial bagi fakir miskin dan orang tidak mampu dan ketentuan mengenai besarnya iuran serta tata cara pengelolaan dan pengembangan Dana Jaminan Sosial. Kelalaian pemerintah memenuhi amanat UU SJSN untuk membentuk Peraturan Pemeritah membuktikan kurang seriusnya pemerintah melaksanakan kewajibannya menyelenggarakan jaminan sosial nasional

Minggu, 15 Mei 2011

Bangkit dan Berjuang Bersama

Jangan lupakan angkatan muda
sedang melahirkan sejarah

“Pramoedya Ananta Toer”

Uraian kalimat di atas memiliki makna/ nilai yang mendalam, hal ini di karenakan bahwa di seluruh penjuru bumi ini, perjalanan sebuah bangsa selalu di warnai oleh torehan tinta emas sejarah anak-anak muda bangsa tidak terkecuali juga indonesia. Bahkan apabila kita membaca dan menganalisa perjalanan bangsa indonesia, baik dari zaman sebelum kemerdekaan atau masa kerajaan-kerajaan nusantara sampai dengan masa reformasi, jelas menggambarkan bangunan kokoh bangsa ini tidak terlepas dari peran sentral anak mudanya. Anak muda bumi pertiwi selalu menjadi panutan / tokoh sentral yang menggerakan rakyat berjuang bersama demi cita-cita mulia yaitu kejayaan bangsanya.

Menelusuri sejarah bangsa indonesia jauh sebelum kemerdekaan, khususnya pada zaman-zaman kerajaan nusantara. Kita banyak sekali mempunyai panutan anak-anak muda pada zaman kerajaan yang menjadi pemimpin ekspedisi menyatukan nusantara atau minimal memperbesar kejayaan kerajaannya di bawah panji nusantara. Kerajaan majapahit adalah contoh besar kemajuan kerajaan nusantara, yang bahkan kebesaran kerajaan tersebut di kenal hingga penjuru dunia.

Pada tahun 1350an kerajaan majapahit di bawah kendali raja muda Hayam wuruk yang berkolaborasi dengan patih Gajah Mada mampu menyatukan nusantara di bawah panji Majapahit, bahkan penyatuan wilayah nusantara ini sebagai cikal bakal model wilayah negara kesatuan republik Indonesia. Penyatuan wilayah nusantara oleh majapahit tidak serta merta melalui ekspansi persenjataan, melainkan juga dengan menguatkan perekonomian wilayah yang di kuasai oleh kerajaan majapahit. Nusantara di era kepemimpinan hayam wuruk dan gajah mada mengalami peninkatan kesejahteraan dan kemakmuran yang dirasakan oleh seluruh rakyatnya.

Pasca zaman kejayaan kerajaan nusantara, seharusnya kita juga berbangga atas peran sentral anak-anak muda bangsa yang berjuang melepaskan negeri ini dari kolonialisme dan imperialisme asing, mungkin tidak asing lagi di ingatan kita sejarah berdirinya organisasi boedi oetomo tahun 1908 yang di motori anak muda dari study club stovia , hari lahirnya boedi oetomo ini menjadi cikal bakal kebangkitan nasional menuju gerbang pintu kemerdekaan. Bahkan nama Indonesia sebagai tujuan pembentukan negara pertama di gaungkan oleh anak-anak muda yang tergabung dalam Indonesia Verenengging, yang kemudian merubah nama organisasi Indonesia Verenengging menjadi perhimpunan Indonesia. Perhimpunan Indonesia adalah organisasi kaum intelektual bumi pertiwi yang mengejar pendidikan di Negeri Belanda, para tokoh perhimpunan Indonesia antara bung hatta, sutan sjahrir, mr.soepomo, iwan kusumantri dan lain-lain. Perhimpunan Indonesia bergerak secara non koperatif untuk melawan kolonialisme Belanda, Selain itu di dalam negeri sendiri banyak tokoh pemuda yang memimpin rakyat melawan kolonialisme, tokoh tersebut antara lain Bung Karno. Bahkan Soekarno menjadi pendiri Partai Nasional Indonesia jauh sebelum kemerdekaan, yang bertujuan merebut kemerdekaan Indonesia seutuhnya dari genggaman kolonial. Hingga Kemerdekaan terproklamasikan sangat banyak anak muda Indonesia yang menjadi barisan pelopornya.

Hiruk pikuk setelah kemerdekaan bangsa Indonesia bahkan terus membuat anak muda Indonesia semangat berkarya, yaitu harumnya Indonesia dalam percaturan politik dunia juga tidak terlepas dari sumbangsih para pemudanya. Kebesaran nama Indonesia di perhitungkan dalam dunia Internasional karena peran besar negeri kita menuntut penghentian eksploitasi atau penjajahan bangsa-bangsa terhadap bangsa lainnya. Peran Indonesia dalam percaturan dunia antara lain : Indonesia menjadi penggagas gerakan KTT Asia-Afrika, yang bertujuan mendukung kemerdekaan sepenuhnya bangsa asia dan afrika dari kolonialisme barat.Selain itu Indonesia menjadi penggagas sebuah gerakan non blok pada tahun 1960an bersama yugoslavia, Mesir, Ghana, dan India sebagai bentuk bahwa dunia seharusnya menghentikan perang dingin/ konflik antara blok barat ( Nato ) dan timur ( Pakta Warsawa ). Gerakan non blok yang di gagas Indonesia salah satu tujuannya untuk mendorong negara-negara mewujudkan perdamaian dunia ( lepas dari pengaruh kedua blok tersebut ) dan meningkatkan kesejahteraan/kemajuan bersama. Kesuksesan Indonesia menjadi penggagas kemajuan dunia jelas tidak bisa di lepaskan dari progresifitas anak muda bangsa

Pada fase perubahan politik dalam negeri juga tidak terlepas dari peran kritis anak muda Indonesia, khususnya kaum intelektual ( mahasiswa ) . Peristiwa Tritura tahun 1966 , tragedi malari 1974 dan gelombang reformasi tahun 1998 semuana di pelopori oleh mahasiswa. Anak muda Indonesia selalu menginspirasi setiap perubahan, baik membawa nama Indonesia dalam kancah Internasional maupun perbaikan dalam negeri.

Dalam kondisi sosial masarakat, Indonesia juga selalu menjadi contoh dunia atas kehidupan sosial yang gotong royong dan bertoleransi antar sesama warga yang plural. Kondisi sosiologis masyarakat kita ini berkat warisan budaya adilihung yang di bangun nenek moyang. Namun apa yang terjadi dengan kondisi hari ini saat Indonesia mengalami krisis multidimensional. Banyak kasus yang membuat kita sedih dan berada dalam kekecewaan seperti merebaknya kasus terorisme/kekerasan atas nama SARA, korupsi yang merajalela, perampokan hasil sumber daya alam Indonesia, merajalelana kemiskinan di rakyat Indonesia, lemahnya politik diplomasi di dunia Internasional dan persoalan bangsa lainnya. Bahkan masalah-masalah bangsa di perparah dengan sikap pragmatis dan oportunis anak mudanya. Anak muda Indonesia hari ini tidak mau lagi berkumpul secara kolektif untuk berfikir dan berjuang demi kemajuan bangsanya. Pertanyaan selanjutnya apakah kita terus diam dengan kondisi bangsa seperti ini kawan ?????? Saatnya kita bersatu untuk berjuang mengembalikan kejayaan bangsa Indonesia teman.

Salam Mahasiswa Indonesia

MERDEKA

Adji Prakoso

Kader GmnI komisariat FH unud