Negara sebagai wadah bangsa menggambarkan cita-cita kehidupan bangsa. Paham plato mengenai negara adalah keinginan kerja sama antara manusia untuk memenuhi kepentingan mereka. Kesatuan mereka inilah kemudian di sebut masyarakat dan masyarakat itu adalah negara, antara sifat-sifat manusia untuk memenuhi kepentingan mereka.Menurut R Kranenburg bahwa negara itu pada hakekatnya adalah suatu organisasi kekuasaan di ciptakan oleh sekelompok manusia yang di sebut bangsa. Jadi menurut Kranenburg terlebih dahulu harus ada sekelompok manusia yang mempunyai kesadaran untuk mendirikan suatu organisasi, dengan tujuan memelihara kepentingan kelompok tersebut . “Aristoteles mengatakan bahwa negara adalah suatu persekutuan hidup yang berbeda di jenjang tertinggi. Negara adalah persekutuan hidup yang paling berdaulat di antara persekutuan hidup lainnya” .
Dalam penjelasan mengenai sistem pemerintahan negara Indonesia di jelaskan, Negara Indonesia berdasarkan atas hukum ( Rechtstaat) tidak berdasarkan kekuasaan belaka ( Machtstaat )”. Sekian puluh tahun kemudian konsep tersebut lebih di pertegas melalui amandemen ke empat dan di masukan dalam batang tubuh konstitusi, yaitu bab I tentang Bentuk dan Kedaulatan. Dalam Pasal 1 ayat 3 di tulis Negara Indonesia adalah negara hukum.
Terdapat korelasi yang jelas antara negara hukum yang bertumpu kepada konstitusi dan peraturan perundang-undangan, dengan kedaulatan rakyat, yang di jalankan melalui sistem demokrasi. Korelasi ini tampak dari kemunculan istilah demokrasi konstitusional. Dalam sistem demokrasi, penyelenggaraan negara itu harus bertumpu pada partisipasi dan kepentingan rakyat . ”Gagasan tentang perlindungan ham dan kedaulatan rakyat telah mununtut suatu sistem negara hukum yang demokratis dengan sistem pemerintahan yang dapat mengimplementasikan prinsip tersebut” .
Amanat penyelenggara negara dalam melaksanakan kedaulatan rakyat dan implementasi HAM ( Hak Asasi Manusia ) yang salah satunya di jalankan dengan perlindungan hukum atas hak warga negara atas perlindungan jaminan sosial. Hak seluruh warga negara untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial dilindungi secara yuridis oleh sumber hukum formil paling tinggi yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dalam pasal 28H ayat 3 yang menyebutkan bahwa “setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”.
Selain itu amanat lainnya dalam pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Bunyi dari amanat tersebut ayat 2 : Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Implementasi dari amanat undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yaitu di bentuknya undang-undang no 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial negara. Dalam pasal 1 ayat 1 undang-undang no 40 tahun 2004 tetang sistem jaminan sosial menyampaikan yang dimaksud dengan jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Sedangkan pasal 1 ayat 5 Undang-Undang no 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial negara mengamanatkan badan hukum penyelenggara program jaminan sosial yaitu Badan Penyelenggara Jaminan sosial. Hal Ini dipertegas pasal 5 ayat 1 Undang-Undang no 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial negara bahwa Badan. Penyelenggara Jaminan Sosial harus dibentuk Undang-Undang. Perlindungan jaminan sosial bagi warga negara yang miskin juga terjabarkan dalam pasal 17 ayat 4 Undang-Undang no 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial negara bahwa iuran program jaminan sosial bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu di bayar pemerintah. Amanat lain harus di laksanakannya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh warga negara terjabarkan dalam undang-undang no 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia pasal 41 ayat 1 yang berbunyi : Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang di butuhkan untuk hidup layak serta perkembangan pribadinya yang utuh.
Berkaitan dengan hak asasi manusia yang di dalamnya membahas mengenai jaminan sosial bahwa negara Indonesia sudah terikat dengan konvenan internasional tentang hak ekonomi, sosial dan budaya. Konvenan ini sudah disahkan dalam bentuk undang-undang no 11 tahun 2005 tentang pengesahan international covenant on economic, social and cultural right ( kovenan Internasional Tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya ) yaitu dalam pasal a. Article 9 (Pasal 9): The States Parties to the present Covenant recognize the right of everyone to social security, including social insurance. (Negara Pihak dalam Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas jaminan sosial, termasuk asuransi sosial)
Terbentuknya Undang-Undang no 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Negara merupakan harapan bagi peningkatan kesejahteraan dan jaminan sosial kepada rakyat Indonesia yang akan menjamin seluruh rakyat Indonesia bukan hanya jaminan kesehatan saja, tetapi jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian. Sebuah sistem yang ideal untuk kesejahteraan rakyat Indonesia sehingga seluruh rakyat dapat hidup layak dan terpenuhi kebutuhan dasarnya.
Data badan Pusat Statistik tahun 2009 di Indonesia untuk jumlah penduduk miskin yaitu 14,15 % atau sekitar 32,53 juta orang, dan sebagian besar tersebar di desa yang jumlahnya 17,35 % atau 20,62juta orang dan untuk di kota sebesar 10,72 % persen atau 11,91 juta orang’ . Data tersebut membuktikan bahwa sebagian besar rakyat indonesia sangat rentan mengalami krisis.
Namun persoalannya hingga hari undang-undang sistem jaminan sosial negara belum mampu di implementasikan , karena belum di bentuk undang-undang badan penyelenggara jaminan sosial sebagai badan hukum yang menyelenggarakan program jaminan sosial. Menteri Keuangan, Agus Martowardojo mengakui penyelesaian RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) masih terhambat, karena belum ada kesepakatan antara pemerintah dengan DPR RI. " Menurut Menkeu, pemerintah menginginkan pembentukan BPJS ditetapkan dalam RUU tersebut, namun aturan yang mengatur tetap dijelaskan dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diterbitkan pada 2004. Namun, DPR menginginkan pembentukan serta aturan yang mengatur BPJS juga ditetapkan dalam RUU BPJS “. Melihat UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diterbitkan pada 2004, artinya sudah hampir tujuh tahun sejak UU tersebut disahkan, belum ada satu pun amanah UU SJSN yang dijalankan pemerintah, karena badan penyelenggaranya belum juga terbentuk. Bahkan, sesuai UU SJSN, tenggat UU BPJS sudah lewat dua tahun lalu, tepatnya 19 Oktober 2009.
Selain itu juga belum di buatnya peraturan pemerintah yang mengatur pemberian iuran kepada warga negara yang tidak mampu sebagaimana amanat UU SJSN tersebut, Beberapa hal yang harus diatur dalam PP termasuk ketentuan kewajiban negara untuk membayarkan iuran jaminan sosial bagi fakir miskin dan orang tidak mampu dan ketentuan mengenai besarnya iuran serta tata cara pengelolaan dan pengembangan Dana Jaminan Sosial. Kelalaian pemerintah memenuhi amanat UU SJSN untuk membentuk Peraturan Pemeritah membuktikan kurang seriusnya pemerintah melaksanakan kewajibannya menyelenggarakan jaminan sosial nasional
