Minggu, 20 November 2011

Kita Bukan Apa-Apa Tanpa Papua


Pertandingan semifinal sepakbola Sea Games ke duapuluh enam antara Garuda Muda melawan Vietnam Muda yang berlangsung hari sabtu tanggal 19 November 2011 mempertegas besarnya peran masyarakat Papua dalam kemajuan Indonesia. Jelas kita menyaksikan dengan takjub bagaimana trio anak muda Papua seperti Patrich Wanggai, Titus Bonai dan Octo Maniani menjadi penyambung harapan bangsa menuju medali emas Sea Games ke 26 di olahraga yang paling dicintai rakyat Indonesia. Dalam cabang atletik seorang pemuda papua bernama Franklin R Burumi juga berperan membawa nama Merah Putih ke podium terhormat. Franklin meraih dua medali emas dari lomba lari 100 Meter dan 200 Meter. Selain trio pemuda papua di timnas Indonesia U-23 dan Franklin di cabang olahraga atletik, masih terdapat banyak pemuda/pemudi Papua yang berjibaku mengharumkan nama Merah Putih dalam event olahraga bergengsi di Asia Tenggara. Para Atlet Indonesia berdarah Papua menunjukan kapasitas serta kualitas dirinya bahwa mereka juga bisa berprestasi mengharumkan ibu pertiwi sebagaimana anak muda dari penjuru nusantara lainnya, meskipun selama ini tanah kelahirannya Papua sering terlupakan oleh para elit pemimpin negeri di Ibukota.

Sumbangsih Papua untuk kemajuan Indonesia jelas tidak hanya ditunjukan dalam konteks sumber daya manusia Papua yang berperan dalam pengembangan olahraga nasional, melainkan juga sumber daya alam Papua yang merupakan penopang kemajuan perekonomian Indonesia. Papua banyak mengglontorkan Trilyunan Rupiah kepada Pemerintah Pusat dari hasil Kekayaan Alamnya. Bahkan Papua menjadi lahan subur Penanaman Modal Asing di Indonesia, khususnya yang bergerak dalam pengeksplorasian tambang. Realitas dilapangan dengan masuknya modal asing ditanah Papua yang berdalih untuk kemanfaatan dan kesejahteraan penduduk asli, ternyata tidak memberikan perubahan signifikan terhadap kesejahteraan penduduk asli Papua. Selama ini rakyat Papua hanya menjadi penonton atas pengeksploitasian di atas tanah leluhur mereka. Idealnya tanah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem hukum adat di Indonesia, bahkan juga tercantum perlindungannya di dalam Undang-Undang No 5 tahun 1960 Tentang Ketentuan Pokok-Pokok Agraria. Bahkan penduduk Asli Papua harus menjadi entitas yang terpinggirkan dalam derasnya perampokan Kekayaan Alam Papua. Terpinggirkannya penduduk asli Papua di tanahnya sendiri disebabkan belum adanya komitmen bersama antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah untuk benar-benar merealisasikan janji manis Otonomi Khusus secara konsisten. Otonomi Khusus hanya menjadi simbol normatif aturan yuridis dalam bentuk sebuah undang-undang. Penuangan naskah yuridis terkait Otonomi Khusus di Papua seharusnya disertai dengan implementasi kongkrit dilapangan. Stigmanisasi juga masih ditujukan kepada masyarakat Papua sebagai bagian dari kelompok Separatis yang menolak keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, bisa dilihat dari penggeledahan beberapa asrama mahasiswa Papua di beberapa kota dan masih terjadinya kekerasan fisik yang dilakukan Tentara Nasional Indonesia atau Polisi Republik Indonesia dalam menyikapi setiap gejolak di tanah Papua.

Langkah Menyelesaikan Konflik di Papua

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pemegang amanat rakyat Indonesia harus memulai perhatian khususnya terhadap persoalan Papua, bukan hanya sekedar membentuk Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat ( UP4B ) dalam menyelesaikan persoalan di Papua. Pembentukan badan khusus UP4B harus disertai beberapa langkah kongkrit antara lain, langkah pertama adalah Pemerintah Pusat harus memulai pendekatan dialogis dalam penyelesaian konflik di Papua. Pendekatan dialogis juga harus sinergis tanpa intimidasi oleh kekuatan militer kepada masyarakat Papua. Dialog harus berdasarkan keinginan kuat untuk mencari solusi produktif yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan rakyat Papua. Dialog wajib dilakukan oleh seluruh komponen perwakilan masyarakat asli Papua seperti Majelis Rakyat Papua. Apalagi kemudian Pemerintah Pusat sudah mengakui adanya kedaulatan Majelis Rakyat Papua sebagai representasi masyarakat adat Papua sebagaimana amanat Undang-Undang No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Langkah Kedua adalah Pemerintah Pusat segera mendesak Pemerintah daerah baik ditingkat Provinsi maupun tingkat kabupaten atau kota untuk segera membentuk Perda Provinsi (Perdasi) dan Perda Khusus (Perdasus). Hal ini bertujuan agar implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua bisa efektif, karena didalam Undang-Undang Otsus Papua banyak terdapat delegasi kewenangan yang harus dilimpahkan melalui Pembentukan Perdasi dan Perdasus dalam menjalankan Otonomi Khusus ini. Upaya pembentukan Perdasi dan Perdasus agar dana yang dilimpahkan pusat untuk pembangunan bisa tepat guna serta bermanfaat. Hal ini juga memudahkan Pemerintah Pusat untuk mengawasi pengunaan dana Otonomi Khusus, jelas kita semua menginginkan dana otonomi khusus benar-benar dinikmati seluruh rakyat Papua, bukan dinikmati segelintir elit politik Papua.

Langkah Ketiga adalah Pembangunan tanah Papua harus diproyeksikan bukan hanya terfokus kepada pembangunan sarana prasarana publik berupa bangunan fisik, melainkan juga harus ditunjang peningkatan kualitas kehidupan masyarakat Papua. Apalagi dalam Indeks Pembangunan Manusia Indonesia, wilayah Papua merupakan daerah yang Indeks Pembangunan Manusianya terendah di Indonesia. Sejauh ini cukup banyak pembangunan fisik dilakukan tanpa menempatkan tenaga ahli yang berkualitas untuk meningkatkan kehidupan masyarakat Papua, seperti contoh pembangunan Puskesmas tanpa disertai tenaga ahli kesehatan yang memadai. Pembangunan kualitas kehidupan masyarakat Papua bisa di fokuskan dalam beberapa hal antara lain ; memberikan prioritas kesempatan bekerja yang luas kepada masyarakat asli Papua dalam pengelolaan sumber daya alam Papua, meningkatkan mutu pendidikan dan kesehatan dengan menambah tenaga ahli di tanah Papua khususnya didaerah pedesaan, serta memberikan kemudahan akses kepada masyarakat Papua untuk mendapatkan layanan pendidikan dan kesehatan.

Langkah Terakhir adalah Pemerintah harus benar-benar menghargai kutuhan adat istiadat dan kebudayaan Papua. Penghargaan Adat Istiadat dan kebudayaan Papua dapat tertuang melalui langkah yaitu ; Adat Istiadat dan Kebudayaan Papua menjadi tonggak dalam menentukan langkah pengelolaan Kekayaan Sumber Daya Alam Papua. Pemerintah harus benar-benar mendengarkan pertimbangan Majelis Rakyat Papua sebagai perwakilan Masyarakat Adat Papua dalam menentukan langkah pembangunan di Papua. Tanah Papua tidak boleh menjadi lahan pengeksploitasian kekayaan alam yang merusak dan memisahkan masyarakat asli Papua dengan adat istiadatnya. Majelis Rakyat Papua sebagaimana kewenangannya dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua harus dihargai sebagai bagian penting dalam pelaksanaan otonomi Khusus Papua, terutama untuk melindungi keutuhan adat istiadat dan kebudayaan yang terintegrasi dikehidupan masyarakat Asli Papua .

Kita semua menginginkan konflik di Papua segera terselesaikan melalui jalan damai yang berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan dan menjadi pondasi untuk meningkatkan kualitas pembangunan di bumi mutiara hitam demi tercapainya kesejahteraan Rakyat Papua. Majulah Papuaku, sebagaimana gemerlapnya prestasi yang ditorehkan pemuda dan pemudimu dalam mengharumkan kejayaan Nusantara di Sea Games 2011