Perkembangan kemajuan peradaban hari ini di bumi, memberikan pergeseran makna dalam setiap aspek kehidupan, bahkan seakan bumi tidak memiliki sekat antara satu negara dengan yang lainnya, hal ini di sebut dengan globalisasi. Globalisasi tidak memiliki makna yang tunggal, namun demikian globalisasi dapat di artikan sebagai sebuah proses multidimensional dalam aspek sosial, ekonomi, politik, budaya yang bergerak secara ekstensif dan intensif dalam kehidupan masyarakat dunia yang mengubah cara berfikir dan bertindak mereka. Globalisasi bergerak secara ekstensif berarti bahwa perubahan cara berfikir masyarakat tersebut menjangkau wilayah geografis yang hampir tidak terbatas, sedangkan intensif bermakna bahwa perubahan tersebut juga mencakup dan terjadi dalam kehidupan sehari-hari mereka.[1]
Globalisasi dalam kemajuan perkembangan zaman juga memberikan dampak negatif yang berakibat rusaknya bumi. Bumi rusak akibat perbuatan tangan manusia. Manusia yang tidak mandiri dan tidak memiliki kemerdekaan serta terkungkung dalam kesadaran naif. Karena itu , di perlukan usaha bersama guna menyadarkan atau mengakat manusia ke taraf insani ( meminjam istilah Driyakarya ). Salah satunya dengan pendidikan kritis. Pendidikan kritis adalah usaha sadara dan terencana untuk mendidik, mengolah dan meningkatkan potensi yang tela di berikan tuhan kepada setiap manusia. Pendidikan kritis adalah pendidikan orang dewasa yang penuh dengan cinta kasih atau welas asih. Manusia di ajak untuk berfikir dan sadar bahwa ia adalah bagian dari makrokosmos bumi. Bumi perlu di selamatkan dari kerusakan dan kepunahan.
Pendidikan kritis juga mengajarkan sebuah kenyataan yang tidak harus menjadi suatu keharusan . Jika kenyataan menyimpang dari keharusan, sudah menjadi tugas manusia untuk mengubahnya, agar sesuai dengan apa yang seharusnya. Kenyataan tersebut sering di sebut dengan fitrah. Ftirah manusia menjadi sejati adalah menjadi subjek manusia merdeka dan manusia bebas. Kesemuanya sering di sebut dengan tujuan humanisme Paulo Freire. Freire juga menyebutkan bahwa pendidikan seharusnya berorientasi kepada pengenalan realitas dan dirinya. Hal itu berarti bahwa pendidikan bukan hanya sebagai ajang transfer of knowledge, akan tetapi bagaimana ilmu pengetahuan di jadikan sarana untuk mendidik manusia agar mampu membaca realitas sosial. Pada akhirnya melakukan proses pendidikan dan pencerahan kepada setiap manusia agar tidak terkungkung dalam kubangan kesadaran naif adalah tugas atau misi kemanusiaan yang mulia. Hal ini di sebabkan karena memerdekakan manusia dan menyelamatkan bumi dari kerusakan adalah firah manusia sebagai mahluk yang di bekali dengan hati untuk merusak dan otak untuk berfikir.[2]
Kita dapat merumuskan bahwa konsep rumusan manusia Indonesia yang berpendidikan adalah sekaligus manusia yang berbudaya. Oleh sebab itu praksis pendidikan Indonesia haruslah memenuhi berbagai kriteria antara lain yaitu praksis pendidikan haruslah dan perlu mengembangkan potensi intelektual manusia Indonesia secara umum serta kaitan kemampuan tersebut dalam kehidupan nyata dalam lingkungan yang luas, Pendidikan nasional berperan dalam pengembangan potensi yang spesifik dari individu sesuai dengan potensi kepribadiannya, Pendidikan nasional juga harus mengajarkan moralits dengan mengembangkan budaya sopan dan santun dalam pergaulan bermasyarakat, serta beriman dengan Tuhan Yang Maha Esa, Praksis pendidikan nasional juga non diskriminatif, biaya terjangkau serta mengajarkan harus mengembangkan rasa kebangsaan atau nasionalisme.[3]
Membicarakan persoalan pendidikan yang berangkat dari sistem pendidikan nasional cukup pelik, karena masih banyak persoalan yang mengemuka di lapangan antara lain yaitu Pemerintah melepaskan tanggung jawabnya secara penuh untuk membiayai sektor penting yaitu pendidikan, karena tanggungan biaya pendidikan sebagian di tanggung oleh masyarakat sedangkan jumlah mayoritas rakyat indonesia masih dalam keadaan miskin 31 juta jiwa pada maret 2009 ( data bps yang di sampaikan oleh rusman heriawan kepala bps ri )[4] dan ini bertentangan dengan amanat undang-undang dasar yaitu pasal 31 ayat 1 uud 1945[5] yang mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak atas pendidikan. Bagaiamana mungkin seorang miskin mampu membiayai pendidikan dirinya atau anaknya apabila hak dari konstitusi tererjawantahkan bahwa masyarakat mempunyai peran penting bahwa dalam uu sisdiknas pasal 9[6] bahwa masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan, bentuk sumber daya tersebut salah satunya termasuk uang, barang dan sarana penunjang laennya.
Aplikasi dana pendidikan sebagaimana amanat undang-undang dasar pasal 31 ayat 4 bahwa anggaran untuk pendidikan sekurang-kurangnya 20% belum murni untuk pendidikan, karena seharusnya di gunakan untuk peningkatan kualitas pendidikan yaitu dengan pembangunan infranstruktur pendidikan dan sehrusnya alokasi penggajian guru dan pns pendidikan tidak masuk kedalam alokasi apbn untuk pendidikan, melainkan alokasi gaji guru dan pns pendidikan masuk kedalam apbn belanja pegawai negeri, Jadi dasar dalam alokasi gaji guru dan pns pegawai negeri ini yang di dasarkan pasal 49 uu no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional harus di revisi[7].
Tingginya jumlah angka pengaguran terdidik kita setiap tahunnya yaitu data bps menyebutkan bahwa jumlahnya Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah angkatan kerja pada Agustus 2009 mencapai 113,83 juta orang atau naik 1,88 juta dibandingkan dengan Agustus 2008 (111,95 juta). Sementara penduduk yang bekerja pada Agustus 2009 mencapai 104, 49 juta orang atau naik 2,32 juta dari 102,87 juta. Dengan demikian, jumlah pengangguran pada Agustus 2009 mencapai 8,96 juta atau 7,87 persen dari total angkatan kerja (H383juta). Angka pengangguran turun dibandingkan dengan 2008 yang mencapai 8,39 persen. Namun, penggangguran lulusan SMA, diploma (D-I/D-III), dan S-i meningkat, masing-masing 0,19 persen, 2,45 persen, dan 0,49 persen. "Padahal komposisi pengangguran dari SMA/SMK. diploma, hingga sarjana lebih dari. 55 persen dari total pengangguran. Komposisi pengangguran lulusan SMA mencapai 14,50 persen, SMK 14,59 persen, Diploma I sampai III 13,66 persen, dan S-i 13,08 persen. Sisanya lulusan SMP, SD, dan tidak lulus SD," [8].jikalau kita sistematiskan secara angka yaitu jumlahnya Pengangguran terdidik kembali mendapat sorotan. Ini karena sejak tahun 2006 hingga 2009 jumlah penganggur lulusan universitas merangkak naik. Tahun 2006 jumlah penganggur lulusan universitas 375,600 orang; tahun 2007: 409,900; tahun 2008: 626,200; dan tahun 2009: 626,600 (Media Indonesia, 20-8-2009).[9]
Persoalan lainya seharusnya adanya pemerataan dalam sistem pendidikan nasional yaitu menciptakan dikotomi atau pembedaan terhadap pendidikan. Munculnya istilah Sekolah Berstandar Internasional sebetulnya tidak lepas dari hasil kerja kapital global yang ingin mencari legitimasi untuk menjual produk-produk jasa mereka, khususnya jasa pendidikan dan pelatihan. Penjelasana ini yaitu merupakan amanat pasal 50 ayat 3 uu sisdiknas yaitu setiap daerah minimal mempunyai satu pendidikan bertaraf internasional, sedangkan amanat uud 1945 pasal 31 ayat 3 bahwa pemerintah menyelenggarakan dan mengusahakan pendidikan yang satu sistem pendidikan nasional. Dalam proses mempersiapkan menjadi sekolah berstandar Internasional atau di sebut dengan RSBI ( rintisan sekolah berstandar internasional ) satu SMA yang di tunjuk menjadi SBI mendapat dana sebesar 400-500 juta rupiah, sedangkan untuk tingkat smp sebesar Rp 350 juta rupiah, rsbi membuat perjenjangan pendidikan nasional dan melanggar konstitusi.[10] Sedangkan sisi lainya adalah tentang jumlah sarana penujang belajar mengajar masih dalam taraf yang memprihatinkan bahawa masih ada sejumlah 200.000 gedung sd atau sederajatnya yang masih rusak dan ada 12.000 gedung smp atau sederajatnya yang masih rusak pula, belum lagi jumlah laboratorium atau perpustakaan yang di beberapa sekolah belum memiliki.[11] Sebuah diskriminasi pembangunan terhadap pendidikan Indonesia.
Persoalan lainnya adalah masalah adanya evaluasi belajar nasioanal dalam ujian nasional yang menjadi momok tersendiri, artinya peserta didik yang mendapat peringkat pertama di kelas sekalipun dapat gagal karena UN. Hal ini di karenakan jikalau mereka mendapat nilai di bawah standar,ia harus menunggu satu tahun lagi untuk melanjutkan studinya atau mengikuti kejar program paket c atau b. Sedangka guru sendiri tidak memiliki sedikit pun kewenangan mengenai hasil UN. Pendidikan yang telah lama di jalani kandas oleh hasil ujian kurang lebih dalam waktu 3 hari. Seorang guru juga telah kehilangan kedaulatannya. Artinya pergaulan, pendidikan dan senda gurau yang telah berlangsung tidak di hargai oleh pemerintah. Sedangkan sisi lainya adalah tentang jumlah sarana penujang belajar mengajar masih dalam taraf yang memprihatinkan bahawa masih ada sejumlah 200.000 gedung sd atau sederajatnya yang masih rusak dan ada 12.000 gedung smp atau sederajatnya yang masih rusak pula, belum lagi jumlah laboratorium atau perpustakaan yang di beberapa sekolah belum memiliki.[12] Sebuah diskriminasi pembangunan terhadap pendidikan Indonesia.
Pemerintah melaui UN telah menjadi hakim yang dapat memutuskan semuanya. Padahal sesuai pasal 5 ayat 1 dan pasal 61 ayat (2) UU sisdiknas, seharusnya evaluasi hasil belajar dan penentu pada kelulusan peserta didik di lakukan oleh guru dan satuan pendidikan sekolah.[13] Dalam uu sisdiknas tidak di atur secara tegas tentang evaluasi belajar, karena dalam pasal 59 ayat 3 bahwa untuk evaluasi masyarakat dan organisasi profesi dapat melakukan evaluasi belajar, itu artinya evaluasi hasil belajar semisal tes toefel yang dapat di selenggarakan oleh badan-badan yang mandiri dan kredibel.
Persoalan bongkar pasang kurikulum pendidikan. Sebagaimana kita ketahui bersama, kurikulum akan selalu berganti menurut selera menteri baru. Lebih dari itu bongkar pasang kurikulum hanya menjadi proyek orang-orang tertentu untuk menggelembungkan dana, yang pada akhirnya di korupsi untuk kepentingan pribadi dan golongan.[14]
[1] Tirani kapital dalam pendidikan “ menolak uu bhp “, darmaningtyas, pustaka yashiba, Jakarta, 2009, hal 18.
[2] Agenda Pendidikan Nasional, Benni Setiawan, Aruzz Media, Jogjakarta,2008, hal 75-76
[3] Pendidikan, kebudayaan dan masyarakat madani Indonesia, Prof Tillar, Remaja Rossda karya, Bandung, 1999, hal 139-140
[4] Tribun news.com, kamis 1 juli 2010
[5] Uud dasar 1945 dan amandemennya pasal 31 ayat 1, nuansa mulia hal 30
[6] Uu sisdiknas no 20 tahun 2003
[7] Uu sisdiknas 20 tahun 2003 dan kompas hal 6 tentang mendesak revisi uu sisdiknas oleh darmaningtyas edisi senin 16 agutus.
[8] Bataviase.co.id
[9] Social workers.co.id
[10] Tirani kapital dalam pendidikan “ menolak uu bhp “, darmaningtyas, pustaka yashiba, Jakarta, 2009, hal 232
[11] Kompas edisi 16 agustus halaman 6
[12] Kompas edisi 16 agustus halaman 6
[13] Agenda Pendidikan Nasional, Benni Setiawan, Aruzz Media, Jogjakarta,2008, hal 139-140
[14] Agenda Pendidikan Nasional, Benni Setiawan, Aruzz Media, Jogjakarta,2008, hal 86
Tidak ada komentar:
Posting Komentar